Sistem Manajemen K3 atau yang biasa di sebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (PP No 50 Tahun 2012).
Tujuan dari SMK3 adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja degan melibatkan usur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit kerja, serta tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Adapun manfaat penerapan SMK3 pada perusaahn adalah sebagai berikut:
- Pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan
- Meningkatkan produktivitas perusahaan
- Mencegah bahaya dan risiko ditempat kerja
- Meningkatkan citra perusahaan
Untuk informasi dan jasa konsultasi persyaratan pengurusan SMK3 Perusahaan dan biaya pengurusan SMK3 Perusahan

