SNI Produk

SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. SNI ditetapkan oleh panitia teknis (LSPro) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

MANFAAT

  • Standardisasi merupakan salah satu instrumen  regulasi teknis  yang  dapat melindungi
  • kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri.
  • Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi dapat dicegah beredarnya  barang- barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan
  • keamanan, keselamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah    masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.
  • Meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

PERSYARATAN DOKUMEN

  1. Kelengkapan Legalitas Perusahaan (SIUP, TDP, Akta Pendirian)
  2. Struktur Organisasi
  3. Jumlah Karyawan
  4. Jumlah kapasitas produksi / bulan
  5. Jumlah mesin / alat
  6. Sertifikat Merek HAKI
  7. Sertifikat ISO 9001 ( Akreditasi KAN )
  8. Dokumen ISO 9001:2015
  9. Alur proses produksi Beton Precast
  10. Daftar spesifikasi produk yang akan diujikan (ukuran, bahan baku, dll)
  11. Klien WAJIB kooperatif dalam menyediakan dokumen/segala sesuatu yang dibutuhkan selama proses sertifikasi SNI.

Untuk informasi dan konsultasi gratis mengenai persyaratan permohonan pengurusan Tanda Daftar SNI Produk / Jasa Pembuatan Sertifikat SNI, Silahkan hubungi kami.